KIPRAHCO.ID- Hijab (jilbab) bukanlah suatu pilihan, melainkan kewajiban untuk dipakai oleh seorang muslimah. Muslimah adalah seorang wanita yang beragama Islam. Lebih tegas lagi, jika kita mengaku sebagai Muslimah berarti wajib mengenakan hijab.

Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban โ€“ Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia akhirat. Cara Berhijab Segi Empat Soโ€ฆ bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudian tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim anda. Sebenarnyaโ€ฆ.saat ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk tutorial cara berhijab jilbab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video tutorial cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Kelebihan Berhijab jilbab Segi Empat Jikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah ini Dengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati kita. Dengan berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan moral. Dengan berhijab merupakan media syiar yang baik. Dengan berhijab merupakan tanda muslimah yang terhormat. Dengan berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang suami. Dengan berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker kulit. Dengan berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak kejahatan. Dengan berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada sesama. Dengan berhijab dapat memelihara harga diri kita. Dengan berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang lelaki. Dengan berhijab dapat berhemat dalam hal ekonomi. Dengan berhijab akan terjadi kesetaraan sosial. Dengan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet muda. Dengan berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia akhirat. Dengan berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berdandan. Dengan berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada disisinya. Dengan berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan sejenisnya. Dengan berhijab dapat dijauhkan dari azab api neraka. Dengan berhijab maka anda sudah termasuk beribadah. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Nahโ€ฆ.bagaimana apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillahโ€ฆ Wassalam semoga Bermanfaat

Berhijabadalah kewajiban bagi seluruh muslimah yang bisa langsung dilaksanakan. sedangkan akhlaq adalah budi pekerti, tapi bukan berarti akhlaqul karimah ngga wajib loh, akhlaqul karimah juga diwajibkan untuk kaum muslim dan muslimah yang bisa diperbaiki secara bertahap. Tapi sifatnya yang berbeda. Nah! maksudnya gini loh girls!
๏ปฟHijab Itu Bukan Sebuah Pilihan Berhijab adalah sebuah kewajiban, bukan kemauan ataupun pilihan. Hijab bukanlah suatu alasan untuk tidak bisa tampil modis dan cantik. Islam memudahkan kita beribadah, salah satunya adalah memudahkan kita dalam memakai hijab, namun bukan lantas menjadi sesuatu yang kita gampangkan dan pudar kesyarโ€™iannya seiring perkembangan zaman. Hijab pun merupakan identitas wanita muslim agar lebih dikenali. Sebagaimana kewajiban berhijab dalam Al-Qurโ€™an Al-Ahzab 59 โ€œHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayangโ€ Al-Aโ€™raf 26 โ€œWahai anak cucu adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian hijab untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi, pakaian takwa hijab itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. โ€œ Sebegitu sayangnya Allah kepada perempuan muslim untuk menyeru kepada kewajibannya berhijab agar kita ditinggikan derajatnya dan dilindungi dari berbagai macam gangguan. Sangat berdosa rasanya, jika kita sebagai makhluk ciptaannya yang paling sempurna tidak menjalankan apa yang telah diwajibkan-Nya, yaitu berhijab. Berhijab pun melalui suatu proses. Dengan berkembangya tren fashion islam masa kini, para wanita dapat mengadopsi beberapa gaya modern, namun tetap tidak meninggalkan syarโ€™i nya. Mari kaum muslimah bersama sama kita berhijab, jangan pernah takut dibilang tidak modis atau mati gaya dengan hijab, karena sesungguhnya wanita akan tampak lebih cantik dengan menggunakan hijab ๐Ÿ™‚

Berhijabmerupakan kewajiban yang ditaklifkan (dibebankan) kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban.

Berhijab merupakan kewajiban yabg harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam islam. Jika seorang wanita berhijab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan karena hijabnya, melainkan karena akhlalnya. Akhlak merupakan budi pekerti yang bergantung pada masing-masing pribadi. Yang berhijab belum tentu berakhlak mulia, tetapi yang berakhlak mulia pasti berhijab. Allah SWT dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 31 telah berfirman yang artinya โ€ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman โ€ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya.โ€ Dengan firman diatas telah dijelaskan bahwa Allah SWT telah memrintahkan kaum wanita untuk mengenakan hijab dan menahan pandangan dari hal-hal yang dapat menjadikan dosa. * Berhijab atu berjilbab yang baik dan benar 1. Niat berhijab hanya karena Allah SWT 2. Hijab atau jilbab yang baik adalah yang dapat menutup aurat wanita secara sempurna. Adapun yang termasuk aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan 3. Memakai hijab atau jilbab yang tidak transparan 4. Memakai hijab atau jilbab yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh 5. Menghindari pemakaian model hijab kepala yang menyerupai punuk unta Dari uraian diatas telah jelas bagaimana pentingnya berhijab bagi kaum wanita muslimah. Maka sudah sepatutnya wanita muslimah mengenakan hijab yang sesuai dengan aturan islam. Berhijab sejatinya adalah bentuk ketaatab wanita muslim kepada Allah Belajar di salah satu universitas negeri di indonesia dengan jurusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar View All Posts
HIJABITU KEWAJIBAN BUKAN PILIHAN Bissmillahirrohmaanirrohiim.. saudariku kali ini saya mau sharing mengenai berhijab yang insyaAllah syari'ah atau sesuai dengan aturan islam yang benar. --- Beberapa alasan yang sering ada di hati tiap muslimah yang belum berhijab itu seperti ini: 1.

Oleh Sumiati Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif Tidak henti-hentinya musuh-musuh Islam membuat kegaduhan. Berbagai lini diserang, tak terkecuali pakaian perempuan muslim. Belum lama ini dunia kembali digegerkan dengan kiprah mereka yang hendak mengecoh umat Islam. Dilansir oleh JURNALGAYA, 26/09/2020. Media asal Jerman Deutch Welle DW dihujat sejumlah tokoh dan netizen karena membuat konten video yang mengulas tentang sisi negatif anak pakai jilbab sejak kecil. Dalam video itu, DW Indonesia mewawancarai perempuan yang mewajibkan putrinya mengenakan hijab sejak kecil. DW Indonesia juga mewawancarai psikolog Rahajeng Ika. Ia menanyakan dampak psikologis bagi anak-anak yang sejak kecil diharuskan memakai jilbab. โ€œMereka menggunakan atau memakai sesuatu tapi belum paham betul konsekuensi dari pemakaiannya itu,โ€ kata Rahajeng Ika menjawab pertanyaan DW Indonesia. โ€œPermasalahannya apabila di kemudian hari bergaul dengan teman-temannya, kemudian anak punya pandangan yang mungkin berbeda, boleh jadi dia mengalami kebingungan, apakah dengan dia pakaian begitu berarti dia punya batasan tertentu untuk bergaul,โ€ tambahnya. DW Indonesia juga mewawancarai feminis muslim, Darol Mahmada tentang dampak sosial anak yang diharuskan memakai hijab sejak kecil. Menurut Darol Mahmada, wajar-wajar saja seorang ibu atau guru mengharuskan anak memakai hijab sejak kecil. โ€œTetapi kekhawatiran saya sebenarnya lebih kepada membawa pola pikir si anak itu menjadi eksklusif karena dari sejak kecil dia ditanamkan untuk misalnya โ€œberbedaโ€ dengan yang lain,โ€ kata Darol Mahmada. Pembuat konten di Media Jerman DW, tentu tidak semata-mata konten tanpa pesan. Hal ini merupakan serangan kaum liberal yang diarahkan pada ajaran Islam. Pendidikan ketaatan dalam berpakaian dipersoalkan, dianggap pemaksaan dan berakibat negatif bagi perkembangan anak. Serangan yang dilakukan oleh kaum liberal memiliki motif jahat. Terlebih yang diwawancara adalah orang-orang yang tidak condong pada Islam. Justru mereka adalah corong-corong kaum liberal. Dengan maksud mengaburkan pemahaman umat Islam. Kemudian sasarannya ada para remaja milenial yang sedang dididik oleh orang tuanya untuk taat. Hal ini membuat tanggungjawab orang tua makin berat, guru didik di sekolah dan pesantren-pesantren pun demikian. Islam adalah agama sempurna. Pendidikan agama Islam diajarkan kepada anak-anak sebelum ia lahir ke dunia. Sebagaimana pembiasaan janin yang didengarkan murotal Al-Quran. Agar kelak ketika ia lahir akan mencintai Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Begitu pun ketika ia lahir, disambut dengan kumandang adzan dan iqamah. Tetap sering diperdengarkan Al-Quran. Kemudian ketika orang tua beribadah, mereka pun diajak. Tujuannya tiada lain untuk pembiasaan. Mereka memang belum wajib, belum terkena beban hukum, tetapi dengan pembiasaan itu akan membuat anak cinta dan dengan senang hati melaksanakan itu ketika ia baligh. Berbeda jika orang tua berfikir terbalik, dengan mengatakan โ€œbiarin tidak beribadah, tidak berpakaian syarโ€™i, dengan alasan masih kecil. Hal ini tidak menutup kemungkinan, ketika ia dewasa, ia pun enggan taat, karena tidak ada pembiasaan sedari kecil. Islam dengan sistem khilafah islamiyah, mampu menghentikan faham-faham asing yang menggerogoti akidah umat. Hal ini diawali dengan dakwah Rasulullah saw. Berupaya membersihkan faham asing yang bercokol di hati umat. Bahkan ketika Rasulullah saw. ditawari oleh para pembesar Quraisy, agar ketika mereka menyembah berhala, Rasulullah saw. diajak, kemudian mereka pun mengatakan ketika Rasulullah saw. shalat di masjid mereka pun hendak ikut. Hal ini ditolak oleh Rasulullah saw. untuk membersihkan akidah selain dari Islam. Begitupun ketika Islam telah berjaya, saat itu kepemimpinan dipegang khalifah. Bagaimana khalifah memberangus penghina perempuan. Adalah Bani Qainuqa dari kalangan Yahudi. Di kota Madinah saat itu terdapatlah seorang muslimah. Rapi dan rapat hijab yang dikenakan. Ia pergi ke pasar untuk membeli emas. Oleh kaum Yahudi ini, sang muslimah diminta untuk menyingkap sedikit saja hijabnya agar terlihat perhiasan tubuhnya. Dengan iman dan ketegasan, sang muslimah menolak. Oleh si penjual emas, salah satu ujung pakaian muslimah itu diikatkan ke pundaknya. Tak disadari, saat muslimah itu bangun auratnya pun tersingkap. Malu. Wajahnya memerah. Berhasil memperalat muslimah nan salehah itu, kaum Yahudi di sekitar itu pun tertawa. Terbahak seraya meremehkan. Dalam waktu yang bersamaan, seorang muslim melihat kejadian nan memalukan itu. Maka, dengan keberanian dan kecemburuannya yang besar terhadap nilai-nilai Islam, si penjual emas yang melakukan makar memalukan itu dibunuh. Tak terima rekannya dibunuh, kaum Yahudi pun melakukan pembalasan. Maka, syahidlah sang pahlawan muslim yang membela agama dan kehormatan muslimah yang tersingkap auratnya itu. Tak lama setelah itu, kejadian ini sampai di pendengaran khalifah. Khalifah dan kaum muslimin pun murka. Maka, sebagaimana dikisahkan oleh Dr. Thalโ€™at Muhammad Afifi Salim dalam Diary Kehidupan Shahabiyah, โ€œKelompok Yahudi ini pun diusir dari kota Madinah.โ€ Begitulah Islam menjaga kehormatan perempuan. Sebagaimana firman-Nya โ€œHai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Al-Ahzab 59 Wallaahu aโ€™lam bishshawabโ€ฆ[]

Hijabitu bukan pilihan, tapi kewajiban.. ใ…คใ…ค Sebagai seorang muslimah, aku merasa bahagia mendapatkan perintah untuk menutup aurat. Karena perintah
Sejumlah pengunjung Car Free Day CFD Kota Solo yang diselenggarakan di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu 1/1/2015, menempelkan tulisan yang memuat pengalaman mereka mengenakan busana muslimah. 01/02/2015 Bagi sebagian besar orang di negara-negara Barat, hijab memang belum sepenuhnya bisa diterima dengan baik oleh masyarakatnya. Maka itu, tidak mengherankan bila terjadi banyak kasus diskriminasi akibat penggunaan hijab di berbagai negara. 01/02/2015 Hijab dikenal oleh orang-orang Indonesia sebagai pakaian muslimah. Ada juga yang mendefinisikannya sebagai penghalang shalat antara maโ€™mum laki-laki dan perempuan. Hijab dalam arti pakaian muslimah disini merupakan suatu kewajiban yang Allah serukan dalam Al-Quran seperti dalam terjemahan quran surat An-Nur31 โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannyaโ€ฆโ€ Juga dalam terjemahan quran surat Al-Ahzab59 โ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Berhijab merupakan kewajiban yang ditaklifkan dibebankan kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Fenomena berhijab dikalangan muslimah Indonesia khususnya saat ini patut untuk dibanggakan karena setidaknya ada syariat islam yang telah ditunaikan terlepas dari benar tidaknya muslimah dalam mengenakan hijab. Mulai dari hijab trendi sampai hijab syarโ€™i. Semua hal itu harus dikembalikan lagi pada dasar mengapa dan bagaimana seorang muslimah berhijab? Ketika seorang muslimah mampu menjawab pertanyaan tersebut maka seorang muslimah ssetidaknya terbebas dari motif-motif tidak jelas seperti motif seorang muslimah berhijab karena keinginan saja atau karena berhijab itu dapat melindungi kulit dari sinar matahari. Namun, disamping hal itu ternyata fenomena berhijab memiliki kenadala di berbagai negara minoritas seperti Prancis, Inggris dan negara barat lainnya. Pelarangan menggunakan niqab bagi muslimah Prancis menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan syariat Islam. Pun demikian ketika hendak memasuki kelas dalam rangka mengikuti pelajaran atau ujian, lagi-lagi seorang muslimah harus menanggalkan kerudungnya. Tak hanya di negara barat, tapi di Indonesia pun para muslimah mengalami diskriminasi dalam menggunakan hijab. Belum lama kasus penundaan polwan berhijab, ditambah kasus siswi di Bali yang mengalami hambatan berhijab ketika ingin sekolah dengan memakai kerudung menjadi beberapa contoh bahwa adanya diskriminasi terhadap syariat islam. Perintah berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslimah. Namun lagi-lagI hal ini berbenturan dengan peraturan yang diterapkan dalam suatu negara. Ketika kebebasan berekspresi yang lahir dari sistem demokrasi menjadi ukuran, maka wajar saja orang-orang bebas memakai pakaian sesuai keinginannya padahal jelas-jelas hal ini bertentangan dengan prinsip syariat islam. Ironisnya, ketika seorang muslimah hendak menjalankan salahsatu syariat islam ini mendapat hambatan dari pemerintah. Berbeda dengan ketika seorang perempuan yang memakai bikini maka hal itu dilegalkan dalam sistem demokrasi karena hal itu dilindungi. Jika memang kebebasan berekspresi itu menjadi ukuran, lalu mengapa ketika seorang muslimah yang ingin berhijab malah justru diberi hambatan bahkan dilarang? Inilah ketidakjelasan dan ketidakadilan dari aturan yang lahir dari sistem demokrasi. Syariat islam tidak diberlakukan sebagai aturan kehidupan. Syariat islam termasuk syariat mengenai kewajiban muslimah dalam berhijab pun menjadi ancaman bagi sistem ini. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam bahwa manusia wajib berhukum dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam terjemahan quran surat Al-Maidah ayat 45 โ€œBarangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orng-orang dzalim.โ€ Selama hal ini terus dibiarkan, umat islam akan terus diberi hambatan ketika ingin menjalankan kewajibannya sebagai muslim. Maka marilah songsong abad kebangkitan islam dengan melanjutkan kehidupan islam melalui tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi ini. Allahu Akbarโ€ฆ Wallahu aโ€™lamโ€ฆ Oleh Nurhayati jurusan pendidikan Agama Islam fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
jikaada orang atau seorang ulama yang mengkritisi jilbab dengan keilmuaan tinggi, bukan anti jilbab tetapi memberi pencerahan dan mengkritisi lalu berkata bahwa jilbab bukan kewajiban tetapi pilihan, maka orang atau ulama ini akan dihujat habis2an, akan dicaci maki, akan disumpah seranah, lalu dibilang : liberal, sesat, murtad, penista agama dan Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furuโ€™iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak yang Menunjukkan Wajibnya JilbabApa Itu Jilbab?Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabDalil yang Menunjukkan Wajibnya JilbabAllah Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุฑูŽูู’ู†ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูุคู’ุฐูŽูŠู’ู†ูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงโ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS. Al Ahzab 59. Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถูู‘ูˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ 30 ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุธูŽู‡ูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขูŽุจูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขูŽุจูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู ุงู„ุชูŽู‘ุงุจูุนููŠู†ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃููˆู„ููŠ ุงู„ู’ุฅูุฑู’ุจูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ุฃูŽูˆู ุงู„ุทูู‘ูู’ู„ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชู ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ูŽู‘ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุง ูŠูุฎู’ูููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฒููŠู†ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ 31โ€œKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuatโ€. Katakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nur 30-31.Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ุฃูู…ูู‘ ุนูŽุทููŠูŽู‘ุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฃูู…ูุฑู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุนููŠุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุฐูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ุฎูุฏููˆุฑู ุŒ ููŽูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู’ู†ูŽ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽุฏูŽุนู’ูˆูŽุชูŽู‡ูู…ู’ ุŒ ูˆูŽูŠูŽุนู’ุชูŽุฒูู„ู ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถู ุนูŽู†ู’ ู…ูุตูŽู„ุงูŽู‘ู‡ูู†ูŽู‘ . ู‚ูŽุงู„ูŽุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุŒ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู†ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูŒ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุชูู„ู’ุจูุณู’ู‡ูŽุง ุตูŽุงุญูุจูŽุชูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูู‡ูŽุง ยปDari Ummu Athiyyah, ia berkata, โ€œPada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, โ€œWahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab bolehkan dia keluar?โ€ Beliau menjawab, โ€œHendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.โ€ HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890.Para ulama sepakat berijmaโ€™ bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib Itu Jilbab?Dalam Lisanul Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar kerudung berbeda dengan selendang ridaโ€™ dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas ridaโ€™[2] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Masโ€™ud, Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Saโ€™id bin Jubair, Ibrahim An Nakhoโ€™i, dan Athoโ€™ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar pakaian bawah. Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah โ€œmilhafahโ€ kain penutup.[3]Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari Ummu Athiyah, ia berkata, โ€œWahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,ู„ูุชูู„ู’ุจูุณู’ู‡ูŽุง ุฃูุฎู’ุชูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูู‡ูŽุงโ€œHendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.โ€ Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, โ€œYaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.โ€[5]Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, โ€œHendaklah wanita itu mengenakan ridaโ€™nya pakaian atasnya.โ€ Ulama lainnya berkata, โ€œHendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka bukan budak.โ€[6]Syaikh As Saโ€™di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah kain penutup atas, khimar, ridaโ€™ kain penutup badan atas atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]Kita pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf ุนู„ูŠ ุจู† ุฃุจูŠ ุทู„ุญุฉุŒ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู…ุฑ ุงู„ู„ู‡ ู†ุณุงุก ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุฅุฐุง ุฎุฑุฌู† ู…ู† ุจูŠูˆุชู‡ู† ููŠ ุญุงุฌุฉ ุฃู† ูŠุบุทูŠู† ูˆุฌูˆู‡ู‡ู† ู…ู† ููˆู‚ ุฑุคูˆุณู‡ู† ุจุงู„ุฌู„ุงุจูŠุจุŒ ูˆูŠุจุฏูŠู† ุนูŠู†ู‹ุง ูˆุงุญุฏุฉAli bin Abi Tholhah berkata, dari Ibnu Abbas, ia berkata, โ€œAllah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.โ€[8]ูˆู‚ุงู„ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุณูŠุฑูŠู† ุณุฃู„ุช ุนูŽุจูŠุฏุฉูŽ ุงู„ุณู‘ู„ู…ุงู†ูŠ ุนู† ู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ { ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ } ุŒ ูุบุทู‰ ูˆุฌู‡ู‡ ูˆุฑุฃุณู‡ ูˆุฃุจุฑุฒ ุนูŠู†ู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰Muhammad bin Sirin berkata, โ€œAku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah Taโ€™ala yang artinya, โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€, lalu beliau berkata, โ€œHendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya menampakkan mata sebelah kiri.โ€[9]Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabSalah satu tokoh JIL Jaringan Islam Liberal, Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Banten punya beberapa pendapat yang nyeleneh mengenai jilbab dan ia terkenal dengan pemikiran kebebasannya. Dalam talkshow dan bedah buku yang berjudul โ€œPsychology of Fashion Fenomena Perempuan Melepas Jilbabโ€, juga di forum lainnya, beliau mengeluarkan beberapa pendapat kontroversial mengenai jilbab yang kami rinci sebagai berikut[10]Pertama Menurut Bu Profesor Musdah Mulia, guru besar Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, atau sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan mungkin kita katakan jilbab bukanlah lambang kesalehan dan ketakwaan. Orang liberal biasa hanya pintar berkoar-koar tetapi tidak pernah ilmiah. Kalau mau ilmiah, yah seharusnya berhujjah dengan dalil. Ibnul Qayyim menukilkan perkataan seorang penyairุงู„ุนู„ู… ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ู‡โ€œIlmu adalah apa kata Allah, apa kata Rasul-Nya.โ€ Jadi kalau bukan Al Qurโ€™an dan hadits yang dibawa namun hanya pintar omong, maka itu berarti tidak ilmiah.[11]Bagaimana dikatakan berjilbab bukan lambang ketakwaan? Sedangkan takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib,ุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ูˆูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ูŽ ุจูุทูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ููˆุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุฑู’ุฌููˆ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุชู’ุฑููƒูŽ ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ููˆุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุฎูŽุงููŽ ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูโ€œTakwa engkau melakukan ketaatan pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka mengharap rahmat Allah dan engkau meninggalkan maksiat pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka takut akan adzab Allah.โ€[12] Bukankah kewajiban mengenakan jilbab sudah diperintahkan dalam ayat,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘โ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ QS. Al Ahzab 59. Juga dalam ayat,ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ูŽู‘โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanyaโ€QS. An Nur 31. Ini jelas perintah dan menjalankan perintah adalah bagian dari ketakwaan dan bentuk taat pada berjilbab jelas termasuk maksiat karena dalam ayat setelah menerangkan sifat mulia wanita yang berjilbab ditutup dengan,ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽโ€œDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nur 31. Kalau disuruh bertaubat berarti tidak berjilbab termasuk maksiat. Lantas bagaimana dikatakan berjilbab bukan bagian dari takwa? Sungguh aneh jalan jilbab bukan lambang ketakwaan karena ada yang berjilbab bermaksiat, maka kita boleh saja menyatakan shalat juga bukan lambing ketakwaan karena ada yang shalat namun masih bermaksiat. Namun tidak ada yang berani menyatakan untuk shalat pun demikian. Jadi, tidak jelas bagaimana cara berpikir para pengagum kebebasan orang liberal.Kata Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat terakhir di atas, yang namanya keberuntungan diraih dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan yang dilarang.[13] Jadi, biar selamat di akhirat dan selamat dari jilatan neraka, maka Bu Profesor yang sangat mengagumi Gus Dur berkata pula, โ€œTidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.โ€Ibu Musdah menyampaikan pula, โ€œKalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.โ€SanggahanWaw โ€ฆ satu lagi pendapat yang aneh. Bagaimana bisa dikatakan jilbab adalah suatu pilihan bukan suatu kewajiban?Ayat-ayat yang menerangkan wajibnya jilbab sudah jelas. Hadits pun mengiyakannya. Begitu pula ijmaโ€™ para ulama menyatakan wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dengan jilbab kecuali terdapat perselisihan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup. Sebagaian lain mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka, namun menutupnya adalah sunnah bukan wajib. Dalil keduanya sama-sama kuat, jadi tetap kedua pendapat tersebut mewajibkan jilbab, namun diperselisihkan manakah yang boleh batasan aurat wanita memang ada khilaf apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Namun para ulama sepakat akan wajibnya jilbab. Sehingga pendapat Bu Profesor barangkali perlu dirujuk kembali dan harus membuktikan keilmiahannya, bukan hanya asal jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar menawar atau dijadikan pilihan. Kalau dipaksakan dalam Perda agar para pegawai berjilbab, itu langkah yang patut didukung. Bukan malah seperti kata JIL yang menganggap Perda tersebut malah mengekang pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan sebagai penguasa, maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman. Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุฃูŽู‰ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูุบูŽูŠูู‘ุฑู’ู‡ู ุจููŠูŽุฏูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู„ูุณูŽุงู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุถู’ุนูŽูู ุงู„ุฅููŠู…ูŽุงู†ูโ€œBarangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.โ€ HR. Muslim no. 49Bersambung ke Kata JIL Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan Bag. 2Penulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Lisanul Arob, Ibnu Manzhur, 1 272.[2] Ridaโ€™ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Ridaโ€™ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.[3] Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11 242[4] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqiโ€™ At Tafasir, 6 79[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqiโ€™ At Tafasir, 5/150[7] Taisir Al Karimir Rahman, Abdurrahman bin Nashir As Saโ€™di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.[8] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim.[11] Iโ€™lamul Muwaqiโ€™in, 1 79.[12] Majmuโ€™ Al Fatawa, 7 163.[13] Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, 10 225. owKv2.
  • trv94ddwnm.pages.dev/541
  • trv94ddwnm.pages.dev/114
  • trv94ddwnm.pages.dev/456
  • trv94ddwnm.pages.dev/436
  • trv94ddwnm.pages.dev/72
  • trv94ddwnm.pages.dev/376
  • trv94ddwnm.pages.dev/571
  • trv94ddwnm.pages.dev/470
  • hijab itu kewajiban bukan pilihan