2 Tawarkan Harga yang Kompetitif. Kompetisi dalam bisnis tentu memunculkan perang harga. Hal ini tentu cukup menyulitkan bagi pebisnis, karena mereka harus bisa menjual produk berkualitas dengan harga yang murah. Jika terus seperti ini, usaha yang dilakukan bisa kolaps, oleh karena itu Anda perlu memasang harga yang kompetitif dan setara
Kehabisan stok adalah kondisi yang selalu ingin dihindari oleh para pelaku bisnis ritel. Tidak hanya menyebabkan hilangnya penjualan, kehabisan stok juga dapat menurunkan kepuasan pelanggan dan tingkat loyalitas mereka. Pelanggan Anda akan merasa kecewa ketika Anda tidak memiliki apa yang mereka cari. Untungnya, ada beberapa solusi untuk permasalahan kehabisan stok barang. Banyak penyebab kehabisan stok barang yang sebenarnya dapat dicegah jika Anda sudah benar-benar memahami bisnis dan produk Anda, serta menyempurnakan kegiatan operasional di toko Anda. Berikut ini adalah 5 penyebab paling umum kehabisan stok barang dan bagaimana cara mengatasinya. 1. Data yang Tidak Akurat Sangat besar kemungkinan Anda menemui ketidakakuratan data saat berurusan dengan inventaris. Data yang ada di atas kertas atau di layar seringkali tidak cocok dengan kondisi yang sebenarnya, baik itu varian produk, penempatan yang salah, produk yang dikembalikan, dan sebagainya. Perbedaan data tersebut dapat mengacaukan operasional bisnis Anda. Misalnya, data di layar menunjukkan bahwa Anda masih memiliki stok yang cukup untuk produk A, padahal kondisi di lapangan produk A tidak memiliki stok atau habis. Atau sebaliknya, produk A habis menurut data di atas kertas, padahal masih memiliki banyak stok di gudang. Ketika Anda hanya mengandalkan data di atas kertas, maka bukan tidak mungkin Anda akan menambah stok produk A, dan Anda tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. Jadi, pastikan bahwa data yang Anda miliki sesuai dengan kondisi di lapangan. Lakukan stock opname secara rutin untuk menghindarkan Anda dari ketidaksesuaian data. 2. Tidak Menambah Stok Barang Tepat Waktu Masalah ini sebenarnya cukup sederhana produk Anda terjual dengan cepat, sementara Anda selalu kehabisan stok karena tidak menambah stok tepat pada waktunya. Hal ini membuat Anda tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan, dan akhirnya membuat mereka kecewa. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegahnya, mulai dari mengamati pola kapan stock selalu habis, memprediksi permintaan barang untuk waktu-waktu mendatang berdasarkan data yang Anda miliki, dan mengamati tren pelanggan Anda. Dengan mengamati pola, memprediksi permintaan, dan mengamati tren, Anda akan terhindar dari masalah kehabisan stok barang. 3. Manajemen Orang, Proses, dan Teknologi yang Buruk Anda boleh saja memiliki alat software yang canggih dan rencana inventaris yang solid, tetapi jika Anda tidak memiliki karyawan yang tepat untuk mengimplementasikannya, Anda masih akan mengalami masalah kehabisan stok barang. Misalnya, katakanlah Anda memiliki stok yang cukup di gudang, tetapi jika staf Anda tidak rutin mengisi ulang rak di toko, pelanggan akan berasumsi bahwa Anda tidak memiliki barang yang mereka cari. Contoh lainnya, Anda memiliki sistem inventaris yang bisa memberikan insight hebat, tetapi jika karyawan Anda tidak tahu bagaimana menginterpretasikan data, mereka tidak akan bisa memanfaatkan informasi tersebut dengan baik. 4. Komunikasi atau Hubungan yang Buruk dengan Supplier Anda Kegagalan untuk berhubungan atau berkomunikasi secara efektif dengan supplier dapat mengakibatkan pesanan Anda terlewat atau tertunda, yang kemudian dapat menyebabkan Anda kehabisan stok barang. Sebagai permulaan, perbaiki komunikasi Anda dengan supplier. Jika suatu produk terjual lebih cepat dari yang diharapkan, jangan menunggu sampai stok barang menipis. Segera hubungi supplier Anda, lalu rencanakan pesanan Anda berikutnya. 5. Modal Kerja Tidak Cukup Beberapa bisnis mengalami kehabisan stok barang karena kurangnya dana untuk membeli inventaris baru. Jika ini terjadi pada Anda, maka Anda perlu menemukan cara untuk segera mencairkan invoice Anda. Hubungi dan ingatkan mereka tentang invoice yang belum dibayar. Pastikan Anda telah memiliki perjanjian kerja sama tentang mekanisme pembayaran invoice, termasuk tentang bagaimana jika pelanggan Anda terlambat melakukan pembayaran. Demikian pembahasan mengenai 5 penyebab kehabisan stok barang dan bagaimana cara mengatasinya. Ingin bisnis Anda semakin berkembang? Integrasikan website toko online Anda dengan payment gateway agar bisa menerima pembayaran secara langsung di website Anda. Xendit adalah payment gateway terbaik di Indonesia yang dapat membantu bisnis Anda semakin berkembang. Dengan adanya payment gateway Xendit, semua transaksi online Anda akan berjalan secara otomatis tanpa perlu konfirmasi manual. Xendit juga telah menggunakan API CyberSource yang merupakan perusahaan pengelola pembayaran terbesar di dunia yang berada di bawah naungan VISA, sehingga bisnis Anda akan mendapatkan nilai lebih di mata konsumen dalam hal keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Daftar sekarang juga dan nikmati layanan free trial dari Xendit dengan fitur-fitur lengkap, full support dari tim Xendit, serta transisi mudah untuk aktivasi akun pemilik usaha. Apabila memiliki pertanyaan lainnya terkait produk Xendit, Anda bisa menghubungi tim Xendit melalui contact us.
StandarUmum. 1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. 2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
Skip to content Produk Zahir AccountingZahir ERPZahir HRZahir POSPOSXPOS RestoDagang & DistribusiRitelKontraktorJasaResto & Coffee ShopTravelManufakturNirlabaMinimarketAkuntansiBisnisKeuanganMarketingLainnya Tips & TrikMarketingEtos KerjaProfesi & KarirEkonomiEntrepreneurshipCoba Zahir, Gratis Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Home » Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Pengendalian Persediaan dan Dampaknya Bagi Perusahaan Persediaan merupakan bagian utama dalam perusahaan khususnya perusahaan dagang dan seringkali merupakan perkiraan yang nilainya cukup besar dan melibatkan modal kerja yang besar. Tanpa adanya persediaan barang dagangan, perusahaan akan menghadapi resiko dimana pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan dari para pelanggannya. Tentu saja kenyataan ini dapat berakibat buruk bagi perusahaan, karena secara tidak langsung perusahaan menjadi kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya didapatkan. Dalam hal ini yang meliputi barang-barang milik perusahaan dengan maksud untuk dijual dalam suatu periode waktu tertentu atau persediaan barang-barang yang masih dalam pengerjaan atau proses produksi, ataupun persediaan bahan baku yang menunggu penggunaannya dalam suatu proses produksi Oleh karena itu persediaan sebaiknya dapat dikelola dengan baik. Pada prinsipnya pengendalian persediaan di dalam suatu perusahaan dapat mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan yang harus dilakukan secara berturut-turut untuk memproduksi barang-barang serta menyampaikan kepada pelanggan. Adapun manfaat persediaan bagi perusahaan adalah Memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya sesuai permintaan pasar pada saat itu Dengan adanya persediaan, maka jika terjadi permintaan yang berlebih dari para pelanggan, maka perusahaan dapat menutupi permintaan tersebut dengan persediaan yang tersedia digudang, sehingga para pelanggan akan merasa dihargai karena kita selalu memenuhi permintaan yang mereka butuhkan, sehingga kita dapat membuat mereka loyal pada perusahaan kita. Meminimalkan resiko keterlambatan datangnya barang atau bahan-bahan yang dibutuhkan perusahaan. Dengan adanya persediaan yang mencukupi, apabila ada permintaan yang berfluaktuasi dari para konsumen, perusahaan masih tetap dapat melakukan operasi sebagaimana biasanya, karena persediaanya yang ada digudang masih bisa digunakan walau barang-barang yang untuk melakukan operasi mengalami keterlambatan, sehingga dengan adanya persediaan tidak akan menganggu jalannya operasi. Mengontrol stok persediaan digudang dengan baik. Sebaiknya persediaan juga harus memperhatikan permintaan pasar. Ini diperlukan agar tidak terjadi persediaan berlebihan pada barang yang kurang diminati oleh pelanggan. Mempertahankan stabilitas atau kelancaran kegiatan operasi perusahaan. Dengan adanya persediaan yang mencukupi, maka apabila ada masalah dengan proses pengiriman bahan dari supplier dengan perusahaan, maka dengan adanya persediaan ini dapat mempertahankan stabilitas dan kelancaran proses operasi perusahaan, sehingga perusahaan masih dapat memenuhi permintaan pasar. Untuk menciptakan persediaan yang efektif dan efisien yang mampu memenuhi permintaan pasar saat keadaan biasa ataupun permintaan disaat berfluktuasi maka dalam mengelola persediaan tersebut sangat diperlukan perencanaan dan pengendalian persediaan itu sendiri, sehingga pemanfaatan dan penggunaan serta memenuhi permintaan pasar dapat dilakukan secara optimal. Dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini yang sangat bervariatif pengusaha dapat memanfaat kan teknologi informasi tersebut untuk dapat mengontrol perusahaannya dengan baik, bukan hanya pada persediaan saja melainkan semua unsur yang ada dalam perusahaannya dapat dikontrol dengan baik. Apabila perusahaan menerapkan teknologi sistem informasi persediaan yang berbasiskan komputer maka keuntungan-keuntungan yang diperoleh antara lain Perusahaan dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai nilai dan posisi sistem informasi persediaan, dengan adanya sistem pencatatan dan pelaporan persediaan. Hal tersebut merupakan informasi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai waktu dan jumlah persediaan yang harus segera dipesan untuk dapat memenuhi kebutuhan operasi perusahaan. Keamanan persediaan menjadi terjamin dari kemungkinan kesalahan nilai stok, pencurian, penyelewengan, kerusakan, dan lain-lain untuk mempertahankan kontinuitas dari kegiatan produksi perusahaan. Permintaan pelanggan dapat dilayani dengan baik dikarenakan sistem persediaan dikelola dengan sistem yang baik pula. Dengan demikian hubungan antara sistem teknologi informasi persediaan dengan pengendalian internal khususnya pengendalian persediaan merupakan suatu kesatuan yang saling menunjang, terbentuk dua unsur penting sebagai alat untuk memenuhi keperluan manajemen dalam upaya peningkatan efektivitas operasi dalam pencapaian tujuan perusahaan. Related posts I am Branch Manager at PT Zahir Internasional Malang Branch

Pelangganmungkin tersenyum ketika mereka berbicara mengenai barang atau jasa. Mereka mungkin mengatakan hal yang bagus tentang barang atau jasa. Oleh karena itu, harus perusahaan-lah yang proaktif dalam menghubungi pelanggan. Sekitar seminggu atau dua minggu setelah masa pembelian, kirimkan kuesioner kepada pelanggan Anda, dengan tujuan

BerandaKlinikBisnisTanggung Jawab Perus...BisnisTanggung Jawab Perus...BisnisRabu, 22 Januari 2020Rabu, 22 Januari 2020Bacaan 7 MenitIni terjadi di shipping domestik. Pertanyaan pertama, apakah kita bisa menuntut pelayaran sebesar nilai barang yang kita asuransikan? Asuransi tidak bisa diklaim karena ada klausa bahwa jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, maka asuransi all risk tidak berlaku. Kedua, apa dasar hukum bisa menjerat pelayaran? Pihak pelayaran sudah mengakui bahwa memang kontainer tidak dihubungkan ke listrik di pelabuhan dan data di dalam kontainer reefer sanggup membuktikan hal tersebut. Mohon shipping bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk mengalihkan risiko gugatan ganti rugi ini, perusahaan shipping diwajibkan mengasuransikan barang yang diangkut. Perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis. Jika memang tidak tercakup dalam asuransi, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim/pengguna jasa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan LautPasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwaPerusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyiPerusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah Pasal 41 ayat 1 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 2 PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupakematian atau lukanya penumpang yang diangkut;musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; ataukerugian pihak ketigaBerdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”.Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat 3 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 3 PP 20/ Barang MuatanBiaya asuransi tentunya dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa. Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung, walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak senada juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian “UU 40/2014” yang menegaskan ruang lingkup asuransi meliputi asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 menyebutkan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untukmemberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; ataumemberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”Khusus untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyiAdalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya ketentuan tersebut, pada dasarnya pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam dalam polis asuransi secara tegas dinyatakan jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, asuransi all risk tidak berlaku, maka pihak asuransi tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dan pihak tertanggung tidak dapat menuntut klaim penggantian kepada perusahaan Kerugian oleh Perusahaan Angkutan LautDalam situasi demikian, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pelayaran jo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di pengirim/pengguna jasa dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata” yang berbunyiTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian 1366 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kasus Anda, pihak pengirim/pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan anggutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan demikian, pihak perusahaan angkutan laut harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pengirim/pengguna jasa untuk barang yang jenis dan jumlahnya dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian angkutan.[3]Besaran nilai kerugian yang digugat dapat ditentukan berdasarkan nilai asuransi terhadap barang tersebut sebagai tolok jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Penjelasan Pasal 41 1 huruf b UU Pelayaran[2] Pasal 180 ayat 2 PP 20/2010[3] Pasal 40 ayat 2 UU PelayaranTags
Ekonomisridianti — July 10, 2022 8:10 pm Comments off. Positioning pasar adalah posisi yang ditempati oleh produk atau jasa perusahaan tertentu di benak konsumen . Selalu mengambil sebagai referensi pesaing Anda , baik langsung maupun tidak langsung. Positioning pasar, dengan kata lain, adalah posisi, menguntungkan atau tidak, di mana suatu
Home / Uncategorized / Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Minimarket dalam Kaitannya dengan Hilangnya Barang Jual / 4 March 2021 Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum” Narasumber Sarah Fortuna Mutiha Hutagaol – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR Dua minggu terakhir ini, masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan berita pencurian dengan modus mengutil yang terjadi di dua minimarket.[1] Akan tetapi, fokus yang dibahas oleh masyarakat justru tentang kebijakan perusahaan yang membebankan kerugian akibat kehilangan barang jual kepada para karyawan minimarket. Tidak tanggung-tanggung, karyawan minimarket dapat menanggung kerugian minimarket akibat barang jual hilang sampai dengan angka dua juta rupiah bahkan lebih setiap bulannya.[2] Hal ini tentu dirasa sangat tidak adil untuk para karyawan minimarket karena banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan barang hilang. Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu tentang beberapa hal yang berkaitan dengan angka kerugian akibat barang jual hilang. Angka kerugian ini didapatkan melalui proses stock opname. Stock opname adalah kegiatan perhitungan persediaan stok barang di gudang sebelum dijual.[3] Angka kerugian akan secara langsung didapatkan jika pada kenyataannya angka jumlah barang lebih sedikit daripada yang tertulis di daftar stok. Stock opname sendiri dilakukan oleh karyawan minimarket yang telah ditunjuk untuk melakukannya. Kebiasaan yang sering terjadi adalah karyawan yang melakukan stock opname juga memiliki tugas lain seperti menjadi kasir atau membersihkan minimarket. Di beberapa minimarket, stock opname masih dilakukan secara manual atau dengan kata lain dilakukan dengan metode pencatatan barang satu persatu yang ada di dalam gudang dan kemudian dimasukkan secara manual ke dalam data komputer. Hal ini menyebabkan, kemungkinan untuk terjadi perbedaan antara jumlah barang jual yang ada pada minimarket dan jumlah barang jual yang terdaftar menjadi sangat besar. Ditambah lagi dengan kondisi karyawan yang bertugas untuk stock opname memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhinya. Jika demikian, maka kebijakan minimarket untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan menjadi sangat tidak adil. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut sebagai UU Ketenagakerjaan memang mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan baik karena sengaja maupun lalai dapat dikenakan denda. [4] Akan tetapi, perusahaan juga berperan dalam angka kerugian akibat barang jual yang hilang. Hal ini didukung dengan kenyataan bahwa perusahaan kurang memberi fasilitas yang memadai untuk dilakukannya stock opname secara efektif. Sehinggatidak dapat dikatakan bahwa karyawan sepenuhnya melanggar ketentuan minimarket sampai harus dibebani tanggung jawab ganti rugi jika angka kerugian timbul akibat ketidakefektifan fasilitas stock opname. Pada tahun 2017, permasalahan kebijakan pembebanan ganti rugi kepada karyawan yang terjadi akibat metode stock opname yang kacau juga pernah terjadi. Sesuai artikel yang ditulis oleh Konfederasi Serikat Nasional, karyawan salah satu minimarket Alfamart harus menanggung ganti rugi sampai dengan sepuluh juta rupiah.[5] Kerugian timbul akibat stock opname yang bermasalah. Stock opname dianggap bermasalah karena barang-barang selalu tercecer sehingga seringkali terjadi kehilangan barang. Hal ini juga sebenarnya sudah menjadi bahasan yang telah disampaikan melalui Serikat Buruh Karya Utama Retail Pergudangan dan Pertokoan PT Sumber Alfaria Trijaya bersama Serikan Pekerja Nasional SPN dalam proses tripatrit dengan Dinas Ketenagakerjaan. Kebijakan minimarket untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan minimarket juga dirasa sangat tidak adil. Hal ini didukung dengan kondisi sedang maraknya pencurian dengan modus pengutilan di beberapa minimarket. Kerugian akibat pengutilan ini bisa sampai dengan dua juta rupiah dan kerugian ini sepenuhnya ditanggung oleh para karyawan jika pelaku pencurinya tidak tertangkap. Hal lainnya yang lebih membebani karyawan adalah karena di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan selanjutnya disebut sebagai PP Pengupahan mengatur bahwa maksimal pemotongan gaji karyawan setiap bulannya untuk membayar ganti rugi adalah 50% lima puluh persen dari upah yang seharusnya karyawan tersebut dapatkan.[6] Dapat dilihat bahwa, jika potongan upah bulanannya tidak mencukupi ganti rugi yang harus dibayarkannya, maka sisanya akan dipotong dari upah di bulan selanjutnya. Hal ini masih merupakan skenario terbaiknya. Skenario terburuknya yang mungkin terjadi adalah utang ganti rugi karyawan yang belum lunas, kemudian harus ditambahkan lagi dengan kerugian kehilangan barang jual dibulan selanjutnya yang harus ditanggung karyawan. Hal-hal di atas tentu saja sangat merugikan para karyawan dari minimarket yang menerapkan kebijakan untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan. Akan tetapi dalam memberikan solusi yang terbaik perlu dipandang dari kedua sisi baik dari pihak karyawan maupun pihak pelaku usaha mini market. Pelaku usaha minimarket tentu membutuhkan pertanggungjawaban dari barang-barang yang hilang, baik karena kesalahan dalam proses stock opname ataupun karena pencurian. Pertanggungjawaban ini tentu menjaga agar minimarket tidak mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu penulis mencoba untuk memberikan saran yang setidaknya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Saran yang pertama adalah pihak manajemen minimarket mengembangkan sistem stock opname dengan menggunakan elektronik seperti pemasukkan data melalui sistem scan barcode. Saran kedua adalah agar pihak manajemen memperbaiki sistem keamanan dalam minimarket seperti memperbanyak telivisi sirkuit tertutup kamera keamanan agar keamanan tetap terjaga dan karyawan dengan mudah membuktikan bahwa kehilangan barang bukan karena kesalahan karyawan. Saran yang terakhir adalah agar kebijakan untuk membebankan kerugian barang jual yang hilang kepada karyawan minimarket ditambahkan dengan ketentuan tambahan. Ketentuan tambahan ini berisi bahwa pembebanan kerugian akibat barang jual yang hilang ini baru dapat dilakukan jika pihak minimarket mampu membuktikan bahwa kerugian akibat barang jual yang hilang memang benar hasil kesalahan atau kesengajaan karyawan. Tersedia diSpotifyAnchorGoogle Podcast [1] Addina Zulfa Fa’izah, Karyawan Alfamart Ngamuk sama Pencuri, Langsung Istighfar Pas Bongkar Tas Pelaku, diakses pada tanggal 27 April 2020. [2] Addina Zulfa Fa’izah, Pegawai Alfamart Ngamuk Sama Pencuri Langsung Istigfar Pas Bongkar Tas Pelaku. diakses pada tanggal 27 April 2020. [3] Witdya Pangestika, Manfaat Stock Opname Bagi Bisnis dan Perusahaan, diakses pada tanggal 27 April 2020 [4] Pasal 95 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. [5] Rizal Asalam, Menanggung Kerugian Perusahaan, Hutang Pekerja Alfamart Capai 10 Juta. diakses pada tanggal 27 April 2020. [6] Pasal 58 PP Pengupahan. JelaskanPedoman Komisi Pemberian Putusan A.S. untuk Organisasi, dan jelaskan bagaimana keduanya mendorong perilaku etis dan menghukum perilaku tidak etis oleh bisnis. 1. ETIKA DAN ALAM PEKERJAAN MANAJEMEN Perilaku etis mengikuti prinsip-prinsip benar dan salah yang diterima. Sebaliknya, perilaku manajemen yang tidak etis terjadi ketika manajer Berikutadalah 10 profesi yang diperkirakan akan punah beberapa tahun ke depan karena perkembangan teknologi : 1. Pengantar surat. Jumlah pekerja pos semakin hari semakin berkurang berkurang dan ada beberapa alasan yang menyebabkan hal tersebut. Perusahaan swasta seperti JNE, TIKI, Go-send, Grab-deliver, Wahana, UPS, dan FedEx mengambil NUQyO.
  • trv94ddwnm.pages.dev/435
  • trv94ddwnm.pages.dev/529
  • trv94ddwnm.pages.dev/494
  • trv94ddwnm.pages.dev/18
  • trv94ddwnm.pages.dev/564
  • trv94ddwnm.pages.dev/131
  • trv94ddwnm.pages.dev/233
  • trv94ddwnm.pages.dev/319
  • apa yang harus dilakukan oleh perusahaan ketika mereka kehilangan barang