Kehabisan stok adalah kondisi yang selalu ingin dihindari oleh para pelaku bisnis ritel. Tidak hanya menyebabkan hilangnya penjualan, kehabisan stok juga dapat menurunkan kepuasan pelanggan dan tingkat loyalitas mereka. Pelanggan Anda akan merasa kecewa ketika Anda tidak memiliki apa yang mereka cari. Untungnya, ada beberapa solusi untuk permasalahan kehabisan stok barang. Banyak penyebab kehabisan stok barang yang sebenarnya dapat dicegah jika Anda sudah benar-benar memahami bisnis dan produk Anda, serta menyempurnakan kegiatan operasional di toko Anda. Berikut ini adalah 5 penyebab paling umum kehabisan stok barang dan bagaimana cara mengatasinya. 1. Data yang Tidak Akurat Sangat besar kemungkinan Anda menemui ketidakakuratan data saat berurusan dengan inventaris. Data yang ada di atas kertas atau di layar seringkali tidak cocok dengan kondisi yang sebenarnya, baik itu varian produk, penempatan yang salah, produk yang dikembalikan, dan sebagainya. Perbedaan data tersebut dapat mengacaukan operasional bisnis Anda. Misalnya, data di layar menunjukkan bahwa Anda masih memiliki stok yang cukup untuk produk A, padahal kondisi di lapangan produk A tidak memiliki stok atau habis. Atau sebaliknya, produk A habis menurut data di atas kertas, padahal masih memiliki banyak stok di gudang. Ketika Anda hanya mengandalkan data di atas kertas, maka bukan tidak mungkin Anda akan menambah stok produk A, dan Anda tahu apa yang akan terjadi selanjutnya. Jadi, pastikan bahwa data yang Anda miliki sesuai dengan kondisi di lapangan. Lakukan stock opname secara rutin untuk menghindarkan Anda dari ketidaksesuaian data. 2. Tidak Menambah Stok Barang Tepat Waktu Masalah ini sebenarnya cukup sederhana produk Anda terjual dengan cepat, sementara Anda selalu kehabisan stok karena tidak menambah stok tepat pada waktunya. Hal ini membuat Anda tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan, dan akhirnya membuat mereka kecewa. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegahnya, mulai dari mengamati pola kapan stock selalu habis, memprediksi permintaan barang untuk waktu-waktu mendatang berdasarkan data yang Anda miliki, dan mengamati tren pelanggan Anda. Dengan mengamati pola, memprediksi permintaan, dan mengamati tren, Anda akan terhindar dari masalah kehabisan stok barang. 3. Manajemen Orang, Proses, dan Teknologi yang Buruk Anda boleh saja memiliki alat software yang canggih dan rencana inventaris yang solid, tetapi jika Anda tidak memiliki karyawan yang tepat untuk mengimplementasikannya, Anda masih akan mengalami masalah kehabisan stok barang. Misalnya, katakanlah Anda memiliki stok yang cukup di gudang, tetapi jika staf Anda tidak rutin mengisi ulang rak di toko, pelanggan akan berasumsi bahwa Anda tidak memiliki barang yang mereka cari. Contoh lainnya, Anda memiliki sistem inventaris yang bisa memberikan insight hebat, tetapi jika karyawan Anda tidak tahu bagaimana menginterpretasikan data, mereka tidak akan bisa memanfaatkan informasi tersebut dengan baik. 4. Komunikasi atau Hubungan yang Buruk dengan Supplier Anda Kegagalan untuk berhubungan atau berkomunikasi secara efektif dengan supplier dapat mengakibatkan pesanan Anda terlewat atau tertunda, yang kemudian dapat menyebabkan Anda kehabisan stok barang. Sebagai permulaan, perbaiki komunikasi Anda dengan supplier. Jika suatu produk terjual lebih cepat dari yang diharapkan, jangan menunggu sampai stok barang menipis. Segera hubungi supplier Anda, lalu rencanakan pesanan Anda berikutnya. 5. Modal Kerja Tidak Cukup Beberapa bisnis mengalami kehabisan stok barang karena kurangnya dana untuk membeli inventaris baru. Jika ini terjadi pada Anda, maka Anda perlu menemukan cara untuk segera mencairkan invoice Anda. Hubungi dan ingatkan mereka tentang invoice yang belum dibayar. Pastikan Anda telah memiliki perjanjian kerja sama tentang mekanisme pembayaran invoice, termasuk tentang bagaimana jika pelanggan Anda terlambat melakukan pembayaran. Demikian pembahasan mengenai 5 penyebab kehabisan stok barang dan bagaimana cara mengatasinya. Ingin bisnis Anda semakin berkembang? Integrasikan website toko online Anda dengan payment gateway agar bisa menerima pembayaran secara langsung di website Anda. Xendit adalah payment gateway terbaik di Indonesia yang dapat membantu bisnis Anda semakin berkembang. Dengan adanya payment gateway Xendit, semua transaksi online Anda akan berjalan secara otomatis tanpa perlu konfirmasi manual. Xendit juga telah menggunakan API CyberSource yang merupakan perusahaan pengelola pembayaran terbesar di dunia yang berada di bawah naungan VISA, sehingga bisnis Anda akan mendapatkan nilai lebih di mata konsumen dalam hal keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Daftar sekarang juga dan nikmati layanan free trial dari Xendit dengan fitur-fitur lengkap, full support dari tim Xendit, serta transisi mudah untuk aktivasi akun pemilik usaha. Apabila memiliki pertanyaan lainnya terkait produk Xendit, Anda bisa menghubungi tim Xendit melalui contact us.StandarUmum. 1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. 2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
Pelangganmungkin tersenyum ketika mereka berbicara mengenai barang atau jasa. Mereka mungkin mengatakan hal yang bagus tentang barang atau jasa. Oleh karena itu, harus perusahaan-lah yang proaktif dalam menghubungi pelanggan. Sekitar seminggu atau dua minggu setelah masa pembelian, kirimkan kuesioner kepada pelanggan Anda, dengan tujuan
BerandaKlinikBisnisTanggung Jawab Perus...BisnisTanggung Jawab Perus...BisnisRabu, 22 Januari 2020Rabu, 22 Januari 2020Bacaan 7 MenitIni terjadi di shipping domestik. Pertanyaan pertama, apakah kita bisa menuntut pelayaran sebesar nilai barang yang kita asuransikan? Asuransi tidak bisa diklaim karena ada klausa bahwa jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, maka asuransi all risk tidak berlaku. Kedua, apa dasar hukum bisa menjerat pelayaran? Pihak pelayaran sudah mengakui bahwa memang kontainer tidak dihubungkan ke listrik di pelabuhan dan data di dalam kontainer reefer sanggup membuktikan hal tersebut. Mohon shipping bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk mengalihkan risiko gugatan ganti rugi ini, perusahaan shipping diwajibkan mengasuransikan barang yang diangkut. Perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis. Jika memang tidak tercakup dalam asuransi, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim/pengguna jasa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan LautPasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwaPerusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyiPerusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah Pasal 41 ayat 1 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 2 PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupakematian atau lukanya penumpang yang diangkut;musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; ataukerugian pihak ketigaBerdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”.Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat 3 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 3 PP 20/ Barang MuatanBiaya asuransi tentunya dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa. Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung, walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak senada juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian “UU 40/2014” yang menegaskan ruang lingkup asuransi meliputi asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 menyebutkan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untukmemberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; ataumemberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”Khusus untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyiAdalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya ketentuan tersebut, pada dasarnya pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam dalam polis asuransi secara tegas dinyatakan jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, asuransi all risk tidak berlaku, maka pihak asuransi tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dan pihak tertanggung tidak dapat menuntut klaim penggantian kepada perusahaan Kerugian oleh Perusahaan Angkutan LautDalam situasi demikian, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pelayaran jo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di pengirim/pengguna jasa dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata” yang berbunyiTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian 1366 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kasus Anda, pihak pengirim/pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan anggutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan demikian, pihak perusahaan angkutan laut harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pengirim/pengguna jasa untuk barang yang jenis dan jumlahnya dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian angkutan.[3]Besaran nilai kerugian yang digugat dapat ditentukan berdasarkan nilai asuransi terhadap barang tersebut sebagai tolok jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Penjelasan Pasal 41 1 huruf b UU Pelayaran[2] Pasal 180 ayat 2 PP 20/2010[3] Pasal 40 ayat 2 UU PelayaranTags